Pembentukan DOB di Kalteng Masuk Pembahasan DPR
Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Damayanti saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait usulan pembentukan DOB Kotawaringin Utara dan Kapuas Ngaju. Foto: Runi/rni
Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Damayanti mengatakan, aspirasi usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kotawaringin Utara dan Kapuas Ngaju di Provinsi Kalimantan Tengah sudah masuk ke dalam longlist pembahasan program pemekaran di DPR RI. Namun karena pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium pembentukan DOB, sehingga usulan tersebut belum dapat dibahas lebih lanjut. Ia memastikan, jika moratorium dicabut, maka akan segera dibahas.
“Namun yang perlu kami ingatkan, kalau dibuka bersamaan dengan berakhirnya periodesasi Anggota DPR, maka pengajuan harus diulang kembali. Karena pemekaran wilayah ini adalah ujungnya undang-undang,” jelas Maya, sapaan akrab Damayanti, saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait usulan pembentukan DOB Kotawaringin Utara dan Kapuas Ngaju, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/3/2019).
Maya mengatakan, ada dua syarat dalam pembentukan daerah persiapan pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017. Pertama, persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan. Kemudian persyaratan kapasitas daerah yang meliputi geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua, masih kata Maya, persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi dan kabupaten kota, yang meliputi persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan, persetujuan bersama DPRD provinsi induk dan gubernur daerah provinsi induk.
Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Anggia Michel mengatakan akan menyerahkan persoalan dan usulan DPRD Kalimantan Tengah ini kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI. Namun pembahasan ini tetap membutuhkan dorongan untuk meyakinkan bahwa usulan ini penting untuk segera dibahas.
“Pasti disampaikan, tapi apakah DOB-nya langsung dibahas, tentu butuh dorongan. Mungkin nanti akan berbeda kondisi situasi politik dan sebagainya, tergantung dari Anggota itu sendiri. Makanya seperti disampaikan di rapat, DPRD-nya sendiri juga harus mengingatkan bahwa usulan DOB ini penting untuk dijalankan,” jelas Anggia.
Menanggapi penjelasan dalam pertemuan ini, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Yohanes Frederin mengaku keberatan dengan persyaratan jumlah penduduk minimal. Satu-satunya persyaratan yang tidak bisa dipenuhi. Untuk itu ia meminta DPR RI untuk merevisi UU tersebut.
“Di samping persyaratan itu, kan kita sudah penuhi. Masalahnya wilayah 153.000 km2 atau ekuivalen dengan 15 juta hektar lebih itu sangat kesulitan dalam rangka pembangunan dan pelayanan pemerintahan, karena wilayahnya terlalu luas. Jadi solusinya perlu ada pemekaran/usulan DOB,” ungkap Yohanes. (apr/sf)